setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti
pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan
hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan
atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan
kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan –
permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh
berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan
sikap moral.
Keadilan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidupmereka sendiri.jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban. Sedangkan keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Keadilan didefinisikan sebagai “menempatkan sesuatu
secara proporsional” dan “memberikan hak kepada pemiliknya”. Definisi ini
memperlihatkan, dia selalu berkaitan dengan pemenuhan hak seseorang atas orang
lain yang seharusnya dia terima tanpa diminta karena hak itu ada dan menjadi
miliknya. Dalam hal jender, wujud pemenuhan hak atas wanita masih merupakan
masalah kemanusiaan yang serius. Secara sosial, kebudayaan, ekonomi dan politik
masih merendahkan wanita. Persepsi masih melekatkan yang merendahkan,
mendiskriminasi dan memarjinalkan mereka.Dalam persepsi satu-satunya potensi
wanita yang paling sering ditonjolkan adalah fisiknya. Tubuh wanita seakan sah
dieksploitasi, secara intelektual, ekonomi dan seksual, melalui beragam cara
dan bentuknya di ruang privat maupun publik.
Gerakan emansipasi wanita telah berjasa besar dalam
menghantarkan kaum wanita Indonesia menuju mimbar kehormatan dan gerbang
kebebasan, harus dipahami kebebasan bukan berarti kebablasan. Realita melintas
ditengah-tengah kehidupan modern, bahwa wanita tidak lagi dipandang sebelah
mata, lebih dihargai dan dihormati. Kini banyak wanita menuntut kesamaan hak
dengan pria, kesamaan untuk berkompetisi dalam dunia liberal dan terbebas dari
ikatan kebudayaan. Dengan dalil mendobrak persepsi jender kaum feminis dengan
mengusung gerakan emasipasi. “The end of the institution of marriage is a
necessary condition for the liberation of women” (Declaration of Feminism,
1971). Dari deklarasi tersebut, kaum feminis menganggap institusi pernikahan
sebagai The Frakenstein Monster (dalam film horor: frankeinstein sesosok mayat
manusia dihidupkan kembali dan memiliki rupa menyeramkan, sadis, bahkan
menjijikkan) harus diperangi demi kebebasan wanita.
Selain itu, Robin Morgan, Editor Ms. Magazine
(majalah kebangsaan kaum feminis), mengatakan bahwa pernikahan hanya akan
menghambat kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Bahkan Sheila Cronin,
tokoh terkemuka kaum feminis menganggap pernikahan tak ubah sebagai praktik
perbudakan terhadap perempuan. Cobalah kita kembali pada fitrah kita sebagai
mahluk Tuhan. Pria dan wanita sampai hari kiamatpun tidak akan bisa sama karena
memang tidak sama. Dan perlu diketahui bahwa keduanya bukanlah pesaing yang
saling mengalahkan dan dikalahkan. Terlalu naif bagi pria apabila ia bersaing
dan ingin mengalahkan wanita dan terlalu berlebihan juga apabila wanita minta
disamakan dan bahkan ingin mengalahkan pria dengan gerakan emansipsi wanita
yang kebablasan.
MACAM-MACAM KEADILAN
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
A. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
B. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain;
C. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan;
D. Sikap
suka bekerja keras;
E. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu
akan dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan
jalur pemerataan yaitu :
A. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan,
B. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
C. Pemerataan
pembagian pendapatan;
D. Pemerataan
kesempatan kerja;
E. Pemerataan
kesempatan berusaha;
F. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan
kaum wanita;
G. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air;
H. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan;
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan /
ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan,
menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi
ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.